IMPLEMENTASI REFORMA AGRARIA DI PROVINSI JAWA TENGAH
Dalam rangka merealisasikan pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2008 telah melaksanakan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BAPERMADES) Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini berupa sertipikasi hak atas tanah secara massal pada Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan kegiatan PRODA Provinsi, dengan sumber dana dari APBD Provinsi Jawa Tengah. Langkah legalisasi aset masyarakat (asset reform) dan pemberdayaan (akses reform), sehingga dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam khususnya tanah yang dikelola untuk mewujudkan kesejahteraannya. Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah sejak 2008 juga telah melaksanakan kerja sama dengan pihak ketiga untuk memberikan bantuan bibit tanaman produktif (yang diinginkan oleh masyarakat) sebagai akses reform.
Salah satu lokasi kerja sama tersebut di atas berada di Kabupaten Rembang, pada tahun anggaran 2009 Kabupaten Rembang mendapat target sertipikasi hak atas tanah melalui PRODA Provinsi sejumlah 200 bidang yang berlokasi di Desa Wuwur Kecamatan Pancur. Pada tanggal 27 Januari 2009 telah dilaksanakan penyerahan sertipikat secara simbolis oleh Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ir. Doddy Imron Cholid, MS. Kepada penerima sertipikat hak atas tanah kegiatan PRODA Provinsi Jawa Tengah tersebut diberi bantuan bibit dari pihak ketiga berupa bibit tanaman produktif yaitu durian, mangga dan rambutan sejumlah 8.000 bibit tanaman.