Friday,21-November-2008
SUN MON TUE WED THU FRI SAT
            1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30
Minggu ketiga dan keempat
Senin
Jumat
LAYANAN KAMI

  REFORMA AGRARIA
Klik bawah ini --->
BPN ONLINE

Maspri


 

Hari ini, 24 September 2008, kita peringati kembali Hari Agraria Nasional. Kita peringati kembali lahirnya Undang-undang Pokok Agraria. Kali ini yang ke-48. Kita peringati tepat di bulan suci Ramadhan, sebagaimana dua tahun sebelumnya. Kita telah berkesempatan memperingati Hari Agraria Nasional tiga kali berturut-turut di bulan suci. Kita syukuri hal ini sebagaimana kita syukuri rahmat Allah—Tuhan Seru Sekalian Alam—lain-lainnya yang tak hingga. Hari Agraria Nasional yang tahun ini lagi-lagi di bulan suci, tentulah, bukan suatu kebetulan. Ini mestinya berkait dengan kehendak sejarah. Waktunya kita mengelola pertanahan secara lebih baik lagi, lebih mendasar lagi. Tidak layak lagi ditunda, tidak layak lagi ditunggu. Demi waktu, kita tidak boleh merugi. Kita tidak boleh sia-siakan kesempatan yang diberikan sejarah untuk berbuat yang terbaik bagi rakyat, bangsa, dan negara kita. Tiga tahun berturut-turut di bulan suci kita peringati Hari Agraria Nasional. Tentulah ini kehendak Tuhan. Di dalam kehendak-Nya tersebut, kiranya kita diberikan jalan-jalan pemaknaan yang tepat. Pemaknaan sebagaimana kehendak Tuhan yang telah memberikan rahmatnya berupa kemerdekaan Indonesia. Kemerdekaan untuk membebaskan bangsa kita dari kemiskinan, ketidakadilan, dan ketergantungan. Kemerdekaan untuk menjadikan kita sebagai bangsa yang mandiri dan terhormat. Dalam kemerdekaan itu, kita diberikan sumber-sumber kemakmuran—sumber-sumber kesejahteraan dan keadilan. Kita diberi tanah dengan segala isi dan potensinya. Tanah yang telah diciptakan-Nya. Telah tersedia tanpa kita harus menciptakannya. Kita tinggal mengelolanya untuk generasi kita, untuk anak cucu kita. Tanah tersebut kini telah menjadi aset bangsa kita. Tanah yang hubungannya dengan kita—manusia Indonesia—bersifat abadi atau azasi. Tanah yang kini telah mempersatukan kita sebagai bangsa. Keindonesiaan dan kebangsaan kita terikat oleh tanah yang kita miliki—oleh setiap jengkal tanah yang dimiliki oleh negara kita. Selagi tanah Indonesia masih utuh—selagi tanah masih terkelola sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip-prinsip dasar pengelolaan tanah yang telah digariskan oleh pendiri bangsa dalam UUPA—maka keindonesiaan kita dan kebangsaan kita Insya Allah akan tetap utuh. Artinya, keindonesiaan dan kebangsaan kita yang berkelanjutan mengharuskan kita untuk mengelola pertanahan secara baik, yaitu menjadikan tanah sebagai sumber-sumber kesejahteraan, keadilan, keberlanjutan, dan ketenteraman (welfare, justice, sustainability, and harmony) kehidupan rakyat, masyarakat, bangsa, dan negara kita.


BERITA
Info
23.09.2008
SAMBUTAN KEPALA BPN RI DALAM RANGKA HARI AGRARIA NASIONAL DAN HUT UUPA KE-48 TAHUN 2008
Info
29.07.2008
Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah akan mengkaji ulang kepemilikan Pulau Karimunjawa Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah
Info
30.06.2008
Permasalahan tanah merupakan permasalahan yang sangat krusial, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk untuk menangani segala hal yang berhubungan dengan tanah bertugas antara lain menyelesaikan permasalahan yang ada di
Info
16.04.2008
SELAYANG PANDANG TENTANG PROGRAM PEMBARUAN AGRARIA NASIONAL
Peraturan Pertanahan
Peraturan : PERATURAN KEPALA BPN RI
No : 6 TAHUN 2008
Tgl :
Tentang :  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan Untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu.
Peraturan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
No : 38 TAHUN 2007
Tgl : 9 JULI 2007
Tentang :

PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA


http://www.bpn.go.id/index.html?q=node/1317

Peraturan : PERATURAN PRESIDEN
No : 65 Tahun 2006
Tgl : 5 Juni 2006
Tentang :

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Peraturan : PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No : NOMOR 10 TAHUN 2006
Tgl : 11 APRIL 2006
Tentang :

Badan Pertanahan Nasional




USER LOGIN
Username:
Password :

STATISTIK

HIT COUNTER
Pengunjung Saat Ini:2
Anda adalah pengunjung ke: 93530
 
PENDAPAT
Pendapat anda tentang rencana perubahan/amandemen UUPA (UU No.5 Thn 1960
Developed by JogjaCamp CopyRight by BPN-Jateng.net 2006