Hari ini, 24 September 2008, kita peringati kembali Hari Agraria Nasional. Kita peringati kembali lahirnya Undang-undang Pokok Agraria. Kali ini yang ke-48. Kita peringati tepat di bulan suci Ramadhan, sebagaimana dua tahun sebelumnya. Kita telah berkesempatan memperingati Hari Agraria Nasional tiga kali berturut-turut di bulan suci. Kita syukuri hal ini sebagaimana kita syukuri rahmat Allah—Tuhan Seru Sekalian Alam—lain-lainnya yang tak hingga. Hari Agraria Nasional yang tahun ini lagi-lagi di bulan suci, tentulah, bukan suatu kebetulan. Ini mestinya berkait dengan kehendak sejarah. Waktunya kita mengelola pertanahan secara lebih baik lagi, lebih mendasar lagi. Tidak layak lagi ditunda, tidak layak lagi ditunggu. Demi waktu, kita tidak boleh merugi. Kita tidak boleh sia-siakan kesempatan yang diberikan sejarah untuk berbuat yang terbaik bagi rakyat, bangsa, dan negara kita. Tiga tahun berturut-turut di bulan suci kita peringati Hari Agraria Nasional. Tentulah ini kehendak Tuhan. Di dalam kehendak-Nya tersebut, kiranya kita diberikan jalan-jalan pemaknaan yang tepat. Pemaknaan sebagaimana kehendak Tuhan yang telah memberikan rahmatnya berupa kemerdekaan Indonesia. Kemerdekaan untuk membebaskan bangsa kita dari kemiskinan, ketidakadilan, dan ketergantungan. Kemerdekaan untuk menjadikan kita sebagai bangsa yang mandiri dan terhormat. Dalam kemerdekaan itu, kita diberikan sumber-sumber kemakmuran—sumber-sumber kesejahteraan dan keadilan. Kita diberi tanah dengan segala isi dan potensinya. Tanah yang telah diciptakan-Nya. Telah tersedia tanpa kita harus menciptakannya. Kita tinggal mengelolanya untuk generasi kita, untuk anak cucu kita. Tanah tersebut kini telah menjadi aset bangsa kita. Tanah yang hubungannya dengan kita—manusia Indonesia—bersifat abadi atau azasi. Tanah yang kini telah mempersatukan kita sebagai bangsa. Keindonesiaan dan kebangsaan kita terikat oleh tanah yang kita miliki—oleh setiap jengkal tanah yang dimiliki oleh negara kita. Selagi tanah Indonesia masih utuh—selagi tanah masih terkelola sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip-prinsip dasar pengelolaan tanah yang telah digariskan oleh pendiri bangsa dalam UUPA—maka keindonesiaan kita dan kebangsaan kita Insya Allah akan tetap utuh. Artinya, keindonesiaan dan kebangsaan kita yang berkelanjutan mengharuskan kita untuk mengelola pertanahan secara baik, yaitu menjadikan tanah sebagai sumber-sumber kesejahteraan, keadilan, keberlanjutan, dan ketenteraman (welfare, justice, sustainability, and harmony) kehidupan rakyat, masyarakat, bangsa, dan negara kita.