Kepala BPN RI, Joyo Winoto menyerahkan sertipikat massal secara simbolis kepada 1.322 warga Jawa Tengah meliputi 35 Wilayah kabupaten/kota sebagai langkah awal penyerahan sebanyak 30.970 bidang. Dalam sambutannya, beliau berpesan agar masyarakat memanfaatkan tanah yang sudah menjadi hak milik itu secara produktif sehingga membawa kemakmuran, dan bukan malah menjual atau menggadaikan. Penyerahan dilaksanakan di obyek wisata Goa Terawang kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah pada hari Rabu, 2 Juli 2008 yang dihadiri lebih dari 20.000 warga masyarakat. Dalam acara juga dihadiri Gubernur Jawa Tengah dan beberapa bupati dan walikota. Dalam sambutannya Bapak Joyo Winoto mengatakan dengan terbitnya Hak Milik sangat diperlukan untuk mengurangi konflik dan sengketa tanah. Penyerahan sertipikat kepada para petani ini juga dimaksudkan sebagai bagian dari gerakan reforma agraria. "Indonesia kaya akan lahan tidur yang tidak dimanfaatkan secara baik dan secara produktif. Dengan gerakan masyarakat reforma agraria inimasyarakat diharapkan mampu menghidupkan kembali lahan -lahan tidur tersebut secara kreatif dan menghasilkan untuk menciptakan kesejahteraan. Dalam kesempatan yang sama Kakanwil BPN Jawa Tengah juga menjelaskan bahwa hingga juni 2008, sebanyak 30.970 bidang sertipikat telah diselesaikan. Dan pada tahap pertama diserahkan sebanyak 1.322 bidang untuk mewakili 35 daerah di wilayah jawa tengah. . Dalam rangka mendukung Program Reforma Agraria, Kanwil BPN Propinsi Jawa Tengah pada Tahun 2008 akan melaksanakan Reforma Agraria di seluruh wilayah Jawa Tengah khususnya di Das Bengawan Solo. Das Bengawan Solo yang membentang sangat panjang dari Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Wonogiri) dan berakhir di Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Lamongan-Gresik), area tangkapan airnya berdasarkan pada Peta Penggunaan Tanah Tahun 2007, tampak sudah terjadi kerusakan sebesar lebih kurang 25 % berubah menjadi tanaman bukan hutan (tanaman pangan). Dengan rusaknya tanaman tahunan tanah menjadi terbuka sehingga pada saat hujan air tidak dapat masuk kedalam tanah atau Infiltrasi dan masuk seluruhnya ke dalam sungai berupa run off. Sehingga aliran air sangat deras dan meluap. Sebaliknya pada musim kemarau air menjadi cepat surut dan terjadi kekeringan. Fluktuasi air pada musim hujan dan musim kemarau terjadi perbedaan yang sangat tinggi. Ini menyebabkan bahwa Daerah Tangkapan Air cathment area rusak. Hal seperti ini tentu tidak dapat dibiarkan begitu saja, dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagai Instansi Pemerintah punya kewajiban membantu bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengatasi hal tersebut diatas. Melalui Reforma Agraria, BPN RI akan mensertipikatkan tanah-tanah petani baik melalui Program Pembaharuan Agraria Nasinal (PPAN), Prona, LMPDP dan lain sebagainya. Kegiatan ini diarahkan pada daerah-daerah yang kemiringan tanahnya 25 %, tanah peka erosi dan jenis tanamannya tanaman semusim. Paralel dengan kegiatan pensertipikatan tanah akan dibentuk kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan (POKMASDARKITNAH). Kemudian kelompok masyarakat ini akan dibina bersama pihak lain agar bisa merubah pola tanaman semusim menjadi pola tanaman tahunan. Dalam kaitannya dengan ini, BPN RI telah menjalin kerjasama dengan Perusahaan Swasta Nasional yang akan menyediakan bibit tanaman tahunan dan mengadakan pelatihan secara gratis. Kelompok masyarakat inilah yang nantinya akan diberikan bibit serta pelatihannya dan seandainya diperlukan biaya tambahan, maka akan dikerjasamakan dengan lembaga keuangan yang ada dengan jaminan sertipikat tanah yang telah diterbitkan dengan dipasang Hak Tanggungan misalnya dengan Bank Jateng atau Bank Rakyat Indonesia. Dengan adanya bantuan pinjaman tersebut dapat dipergunakan untuk penanaman tanaman tahunan dan tanaman pangan sebelum tanaman keras tersebut dapat menghasilkan. Dalam rangka membiayai pensertipikatan tersebut diatas Badan Pertanahan Nasional akan bekerjasama dengan Instansi terkait dan Pemerintah Daerah, agar kegiatan ini dapat dilaksanakan dan menghasilkan produk yang baik, sehingga dapat mensejahterakan petani serta menjadikan lingkungan yang lestari, optimal dan seimbang.
Permasalahan tanah merupakan permasalahan yang sangat krusial, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk untuk menangani segala hal yang berhubungan dengan tanah bertugas antara lain menyelesaikan permasalahan yang ada di
Setelah mundur beberapa lama, negosiasi harga tanah dan bangunan tol Semarang-Solo di wilayah Kota Semarang dipastikan dimulai hari ini Rabu 16/4/2008......
Tentang : Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan Untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu.
Peraturan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
No : 38 TAHUN 2007
Tgl : 9 JULI 2007
Tentang :
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM